MISKONSEPSI PENDIDIKAN LITERASI

 


Sekolah merupakan salah satu tempat penyemaian budaya literasi. Sejak tahun 2014/2015 pemerintah menggaungkan upaya penguatan budaya literasi di setiap jenjang pendidikan melalui program Gerakan Literasi Sekolah (GLS). Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 23 Tahun 2015 dinyatakan bahwa GLS juga diarahkan untuk memperkuat penumbuhan budi pekerti peserta didik. Hal tersebut urgen dan relevan dengan perkembangan zaman yang ditandai dengan makin meningkatnya kuantitas informasi, perubahan format beberapa aspek kehidupan ke dalam lingkup digital, dan kebutuhan pengguna (user) akan sumber daya manusia yang memiliki kemampuan berpikir kritis dalam berbagai bidang kerja. Selang lima tahun berjalan, bagaimana progres implementasi program GLS kini?


Dalam pelaksanaannya, GLS mendapat dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan (stake holder) penyelenggara, dalam hal ini sekolah yang mengimplementasikan program GLS. Berdasar observasi awal, sebagian besar pimpinan sekolah menunjuk guru mata pelajaran bahasa Indonesia sebagai pelaksana atau “komandan” dalam implementasi GLS. Hal tersebut dapat dimaklumi mengingat aktivitas berliterasi diidentikkan dengan kegiatan membaca dan menulis, yang menjadi kompetensi dasar dalam mata pelajaran bahasa Indonesia.


Pemahaman tersebut tidak salah, tetapi konsep literasi tidaklah sedangkal itu. Dalam desain induk pelaksanaan GLS dijelaskan bahwa literasi ialah mendayagunakan seluruh pikiran dan kemampuan/keterampilan untuk menjadi pribadi maju dan inovatif. Literasi mencakup input terhadap pikiran, kemudian upaya memahami atau berpikir kritis, dan muaranya ialah tindakan. Iya, hakikat literasi mestinya dimaknai seluas itu!


Dalam praktiknya, selama pembelajaran tatap muka (sebelum masa pandemi) program GLS terimplementasi dalam kegiatan 15 menit membaca sebelum jam pelajaran utama. Mengenai durasi, beberapa sekolah memiliki rentang waktu dan jumlah hari pelaksanaan yang berbeda-beda. Namun, pola yang dilakukan hampir sama yaitu duduk bersama, membaca senyap (silent reading), buku yang dibaca tidak ditentukan genre-nya, dan diakhiri pengisian jurnal baca harian. Sebagian besar sekolah menerapkan pola yang terus saja berulang, tanpa variasi, sehingga rentan eksploitasi/rasa paksaan dan menimbulkan kebosanan. Apalagi, bila mengingat kesadaran akan pentingnya habitus baca belum tertanam dengan baik dalam diri peserta didik. Oleh karena itu, label “diwajibkan” sering disematkan dalam implementasi program GLS.

 

Miskonsepsi Literasi

Riset terhadap pelaksanaan GLS jenjang SMP/SMA sederajat di Jawa Tengah yang dilakukan penulis dan tim peneliti menyisir beberapa temuan awal, antara lain (1) belum utuhnya pemahaman pihak penyelenggara, yaitu sekolah, terhadap desain GLS, (2) belum ada perencanaan tindak lanjut atau bahkan luaran yang jelas dari implementasi GLS, serta (3) dominan program literasi masih direduksi sebagai kegiatan membaca saja.


Temuan terakhir menunjukkan adanya miskonsepsi dalam implementasi program literasi di sekolah. Miskonsepsi merupakan struktur kognitif (pemahaman) yang berbeda dari pemahaman yang seharusnya. Miskonsepsi dapat membawa akibat yang cukup fatal yaitu terganggunya proses penerimaan ilmu pengetahuan yang baru. Implementasi program literasi yang mestinya menjadi mesin konsumsi dan produksi pengetahuan, saat ini baru sampai pada tataran awal.


Salahkah bila GLS diisi dengan kegiatan membaca? Tidak. Sebagai cakupan literasi dasar, membaca dan menulis merupakan aktivitas fundamental yang mengawali. Namun, bila selesai pada titik itu saja dan terus berulang dalam durasi panjang maka progres capaian peningkatan kecakapan literasi peserta didik akan stagnan; “jalan di tempat”. Pun bila dicermati, indikator pelaksanaan GLS baru berupa kelancaran dan kuantitas peserta didik yang mengikuti. Artinya, baru fase permukaan saja yang sudah dilalui. Sekolah baru menjalankan GLS sebagai sebuah replikasi untuk memenuhi tuntutan dan masuk dalam euforia aturan.

Upaya Refleksi dan Redesain

Miskonsepsi sebagai suatu interpretasi akan suatu konsep tertentu yang tidak akurat atau tidak sejalan dalam implementasi program GLS perlu direduksi. Penyebab miskonsepsi ada beberapa macam, antara lain pemaknaan peserta didik, pengetahuan penyelenggara, metode pelaksanaan program, dan konteks lain yang berpengaruh. Miskonsepsi ditandai dengan ketidakutuhan pemahaman konsep, ketidakberhasilan penyelenggara dalam menampilkan aspek-aspek esensi dari konsep tersebut, serta ketidakmampuan menunjukkan hubungan konsep satu dengan konsep lainnya pada situasi dan kondisi yang tepat.

Setelah proses identifikasi tersebut, dua tindakan yang bisa mulai dilakukan untuk meminimalisasi ialah refleksi kolektif dan redesain pola pelaksanaan GLS. Upaya refleksi kolektif bisa dilakukan dalam lingkup luas dan lingkup terbatas. Dalam lingkup luas, refleksi bersama dinas pendidikan, pemangku kepentingan, dan komunitas terkait diharapkan membuka cakrawala pemahaman. Dalam lingkup terbatas, refleksi bersama pimpinan sekolah, teman sejawat, dan peserta didik diharapkan sampai tataran perencanaan redesain pola implementasi GLS di sekolah tersebut.

Kern (2000) menyebut tujuh prinsip pendidikan literasi yang bisa dijadikan dasar pijakan redesain yang direncanakan. Prinsip-prinsip tersebut meliputi (1) keterlibatan interpretasi dalam program literasi; ada aktivitas lanjutan dari aktivitas dasar yang telah dilakukan (2) program literasi didesain dalam pola kolaboratif antarpihak yang terlibat, (3) implementasi program literasi disusun secara terstruktur, (4) pengetahuan budaya diintegrasikan dalam program literasi, (5) program literasi lanjutan diarahkan pula pada upaya-upaya pemecahan masalah, dan (6) ada aktivitas refleksi diri secara kontinu pasca pelaksanaan program.

Berdasarkan ketujuh prinsip tersebut, implementasi GLS sebagai perwujudan pendidikan literasi di sekolah dapat mulai menekankan aspek-aspek (1) penyesuaian pendidikan literasi dengan tahap perkembangan peserta didik di setiap jenjang, (2) bersifat berimbang; tidak sekadar aktivitas membaca saja, (3) terintegrasi dengan kurikulum; tidak dibebankan pada mata pelajaran bahasa Indonesia saja, (4) kegiatan membaca dan menulis dilakukan kapan saja, (5) aktivitas berliterasi disertai upaya mengembangkan budaya lisan pula, dan (6) rangkaian aktivitas berliterasi turut mengarah pada upaya kesadaran terhadap keberagaman.

Upaya redesain implementasi GLS mesti disertai kemauan dan ikhtiar berbagai pihak, khususnya pihak sekolah. Capaian besar berupa peningkatan kecakapan literasi, pengembangan karakter, dan tumbuhnya budaya baca mesti disertai keteladanan praktik literasi. Pendamping pelaksanaan GLS mestinya tidak sekadar sibuk memberi instruksi atau berhenti sebatas menasehati.   

Artikel telah dipublikasikan di Kalaliterasi, 30 November 2020
http://kalaliterasi.com/2020/11/30/miskonsepsi-program-literasi/  
    

Komentar

Postingan Populer