BUKU YANG DIPENJARAKAN

Sumber Foto: Dok. Pribadi

Membaca memoar adalah membaca kisah lama yang dikabarkan. Buku ini kutemukan diantara tumpukan datar nan beragam, saat momen -Ketemu Buku Semarang- tahun lalu. Judul yang terkait dengan ‘dunia buku’, membuatku berbinar setelah hampir 90-menitan ‘nguplek-nguplek’ ratusan buku di dalam Gedung Wanita -Sriwijaya. Selesai baca narasi di bagian kover belakang, kupastikan buku masuk keranjang belanjaan.

Rasanya tak asing dengan nama penulisnya. Nama belakangnya membuatku mengingat pelajaran sejarah (baca: IPS) sejak sekolah dasar silam. Iya, DN Aidit adalah “nama beken” yang masuk salah satu hafalan. Dulu orang menyematkan kata “gembong partai komunis” bila ditanya ia siapa.  Yang baru kemudian kutahu DN adalah kependekan dari Dipa Nusantara J. Penggantian nama yang tetap tidak meninggalkan nama keluarga: Aidit! Hmm… Sobron, penulis buku ini, adalah adiknya.

Memoar terbitan Best Publisher ini mengantarkanku pada pengembaraan panjang Sobron Aidit. Bisa ditebak, presentase kisah pilu lebih mendominasi. Kisah tentang keluarga, karya, gempuran sweeping, dan hukuman tanpa delik aduan bagi siapapun yang terkait dengan partai komunis saat era Orba diceritakannya dengan cukup lugas. Pun, ada nada pembelaan di setiap kisah yang dituliskan. Bahwa ada pemutarbalikan fakta, ada sanksi moral yang luar biasa sepanjang hidupnya, dan ketidakberdayaan menjelaskan bahwa 2nd name-nya adalah nama keluarga yang tak ingin Ia lepas begitu saja.

Dari keseluruhan isi, buatku bagian kisah tentang nasib buku-buku “kiri” yang menjadi koleksi teramat menarik untuk dikaji. Bila kondisi memungkinkan, aku berniat menghubungi Perpusnas untuk menanyakan apakah aturan mengakses buku-buku “terlarang” masih berlaku hingga kini? J

Kisah tersebut dituliskan Sobron di bagian awal. Pengkotakan buku yang bebas diakses (pinjam atau baca ditempat) dan yang tidak boleh tak dijelaskan secara detail. Namun, kisah tentang buku-buku yang ditempatkan di satu ruang khusus, bahkan berjeruji besi, mengantarkan pada bayangan buku-buku “tak normal” yang perlu diisolasi. Akses baca amat terbatas. Bahkan, begitu calon peminjam masuk maka ruangan akan dikunci dari luar, ada lubang pengintai dan diawasi petugas secara kontinu saat mengakses bacaan. Ada tanggapan? J

Persetujuan untuk masuk “ruang khusus” itu pun amat panjang, tahapan izin mulai dari Kaperpusnas, Mendikbud, Kejagung, BIN, dan BAKIN mesti dilalui terlebih dahulu. Hmmm… begitu selesai membaca bagian ini, aku teringat beberapa buku yang bisa menjadi referensi terkait. Buku-buku seperti Penghancuran Buku Dari Masa ke Masa-nya Baez, Mengubur Peradaban-nya Fauzan, Pelarangan Buku di Indonesia-nya Jaringan Kerja Budaya, Buku-Buku Pengubah Sejarah-nya Downs, dan Buku dalam Indonesia Baru-nya Taryadi amat lezat untuk disantap J

Komentar

Postingan Populer