KONSEP LITERASI DIGITAL BAGI ANAK USIA PRAREMAJA DAN REMAJA
Sumber Gambar: https://www.slideshare.net/banyumurti/literasi-digital-untuk-remaja |
Abstrak
Umumnya, akun media sosial mensyaratkan
penggunanya berusia di atas 13 tahun. Namun dalam praktiknya, banyak anak yang
berusia di bawahnya yang telah aktif menggunakan media sosial. Anak-anak usia
praremaja (9-12 tahun) dan remaja (12-16 tahun) merupakan pengguna yang paling
riskan terkena dampak negatif penyalahgunaan media sosial. Perilaku negatif
akibat mengindahkan etika bermedia sosial akhir-akhir ini banyak ditemukan,
antara lain perundungan (cyberbullying), ujaran kebencian, penyebaran informasi
bohong (hoax), radikalisme, dan sexting (mengirim, menerima, dan meneruskan
pesan dan gambar berkonten seksual). Dampak-dampak negatif itulah yang
dikhawatirkan oleh para orang tua akhir-akhir ini. Sekitar 80% anak dan remaja mengalokasikan
waktu untuk aktivitas bermedia sosial setiap hari. Mencermati kompleksnya
dampak negatif aktivitas bermedia sosial, maka perlu inisiatif penyuluhan
konsep literasi digital bagi anak usia praremaja dan remaja. Literasi digital
merupakan salah satu komponen yang harus dikuasai setiap orang di zaman
teknologi informasi ini karena bertujuan agar masyarakat menggunakan media
sosial secara benar dan bermartabat.
*Terpublikasi dalam prosiding Seminar Nasional “Literasi Digital dalam Agama dan Sains untuk Mewujudkan Kecakapan
Hidup Abad 21”, 9 Mei 2018, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Komentar
Posting Komentar