KONSEP LITERASI DIGITAL BAGI ANAK USIA PRAREMAJA DAN REMAJA

Sumber Gambar: https://www.slideshare.net/banyumurti/literasi-digital-untuk-remaja

Abstrak

Umumnya, akun media sosial mensyaratkan penggunanya berusia di atas 13 tahun. Namun dalam praktiknya, banyak anak yang berusia di bawahnya yang telah aktif menggunakan media sosial. Anak-anak usia praremaja (9-12 tahun) dan remaja (12-16 tahun) merupakan pengguna yang paling riskan terkena dampak negatif penyalahgunaan media sosial. Perilaku negatif akibat mengindahkan etika bermedia sosial akhir-akhir ini banyak ditemukan, antara lain perundungan (cyberbullying), ujaran kebencian, penyebaran informasi bohong (hoax), radikalisme, dan sexting (mengirim, menerima, dan meneruskan pesan dan gambar berkonten seksual). Dampak-dampak negatif itulah yang dikhawatirkan oleh para orang tua akhir-akhir ini. Sekitar 80% anak dan remaja mengalokasikan waktu untuk aktivitas bermedia sosial setiap hari. Mencermati kompleksnya dampak negatif aktivitas bermedia sosial, maka perlu inisiatif penyuluhan konsep literasi digital bagi anak usia praremaja dan remaja. Literasi digital merupakan salah satu komponen yang harus dikuasai setiap orang di zaman teknologi informasi ini karena bertujuan agar masyarakat menggunakan media sosial secara benar dan bermartabat.

*Terpublikasi dalam prosiding Seminar Nasional “Literasi Digital dalam Agama dan Sains untuk Mewujudkan Kecakapan Hidup Abad 21”, 9 Mei 2018, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Komentar

Postingan Populer